Satu Miliar Orang Terancam Mati Karena Rokok
Wonogiri, CyberNews. Di abad 20, sekitar 100 juta orang di dunia meninggal karena rokok. Kalau situasinya dibiarkan tanpa ada upaya melakukan penanggulangan dan pencegahan, maka ancaman kematian karena rokok di abad 21, akan meningkat menjadi sebanyak 1 miliar orang.
Indonesia merupakan surga bagi perokok, tapi menjadi tempat siksa bagi yang tidak merokok. Merokok, menjadi satu gaya hidup yang merugikan kesehatan. Setiap menit sekitar 9 orang mati akibat rokok. Konsumsi rokok di Indonesia mencapai sekitar 35 persen didominasi oleh generasi muda, yakni mereka yang berusia 15 sampai 24 tahun.
Menyikapi betapa besar dampak dari rokok yang dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan bagi masyarakat, Akademi Keperawatanm (Akper) 'Giri Satria Husada' Kabupaten Wonogiri, menggelar workshop penetapan kawasan tanpa rokok. Acara ini dilaksanakan di sanggar kegiatan belajar (SKB) Bulusulur Wonogiri dan diikuti oleh seluruh mahasiswa Akper.
Pembantu Direktur (PD) 3 Akper Giri Satria Husada, Nugroho Prio Handono SKep MKes, mengatakan, dalam workshop ini menampilkan tiga nara sumber terdiri atas Direktur Akper Ns Kristiana Puji Purwandari SKp MKes, Wakil Ketua Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr Hadi Subroto Sp(K) MARS , dan Mei Dwi Kuswitanti SH MHum dari Bagian Hukum Pemkab Wonogiri.
Menurut Handono, worshop tentang penetapan kawasan tanpa rokok ini, bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, mencegah perokok pemula dan menghilangkan ketergantungan kampus dari produsen rokok.
Terkait itu, kampus Akper akan membuka klinik kesehatan penanganan perokok dan memberikan advokasinya. Untuk mewujudkan kampus menjadi kawasan tanpa rokok, akan dirintis dengan memberlakukan pembatasan kawasan rokok, dengan membuat 'smoking area.' "Kami juga akan aktif melakukan penyuluhan tentang bahaya merokok kepada masyarakat," ujar Handono.
Mei Dwi Kuswitanti, mengatakan, Kabupaten Wonogiri telah mengawali langkah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 21 tahun 2010. Ke depan, tambah Mei, akan dibuat Perda tentang larangan merokok di tempat umum. Yang di dalamnya mencantumkan pula adanya sanksi agar membuat jera bagi warga yang melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar